SOP

1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk mengatur tata kelola dan pelaksanaan tugas DPRD Padang agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup proses legislasi, pengawasan, anggaran, serta pelayanan kepada masyarakat di lingkungan DPRD Padang.

3. Prosedur Utama

a. Prosedur Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)

  • Inisiasi: Usulan Rancangan Perda (Ranperda) dapat diajukan oleh DPRD, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat.
  • Kajian: Ranperda dikaji oleh Komisi terkait bersama tim ahli dan stakeholder terkait.
  • Pembahasan: Dilakukan dalam rapat paripurna dan rapat kerja komisi untuk menyempurnakan isi Ranperda.
  • Penetapan: Ranperda yang disetujui ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna.
  • Publikasi: Perda disosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan secara resmi.

b. Prosedur Pengawasan

  • Identifikasi Masalah: Mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan program dan kebijakan daerah.
  • Rapat Pengawasan: Komisi atau panitia khusus (pansus) menggelar rapat untuk membahas temuan atau keluhan.
  • Tinjauan Lapangan: DPRD melakukan inspeksi langsung ke lokasi program untuk verifikasi lapangan.
  • Evaluasi dan Rekomendasi: Menyusun laporan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

c. Prosedur Pengelolaan Anggaran

  • Penyusunan: DPRD bersama pemerintah daerah membahas RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
  • Evaluasi: RAPBD diuji sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
  • Persetujuan: RAPBD yang telah disepakati disahkan dalam rapat paripurna.
  • Pengawasan: Pelaksanaan anggaran diawasi untuk memastikan kesesuaian dengan rencana yang telah ditetapkan.

d. Prosedur Penanganan Aspirasi Masyarakat

  • Penerimaan Aspirasi: Aspirasi diterima melalui audiensi, surat, atau kegiatan reses anggota DPRD.
  • Analisis dan Tindak Lanjut: Aspirasi dikaji dan diteruskan kepada komisi terkait untuk tindakan lebih lanjut.
  • Monitoring: Perkembangan tindak lanjut aspirasi dilaporkan secara berkala.

4. Prinsip Pelaksanaan

  • Akuntabilitas: Setiap tahapan prosedur dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Transparansi: Informasi terkait tugas dan fungsi DPRD mudah diakses oleh masyarakat.
  • Partisipasi: Melibatkan masyarakat dalam proses legislasi dan pengawasan.
  • Efektivitas: Menyelesaikan setiap tugas tepat waktu dan sesuai prioritas.

5. Penutup
SOP ini menjadi acuan bagi seluruh anggota dan sekretariat DPRD Padang dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mereka. Evaluasi dan pembaruan SOP dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan peraturan terbaru.